Agen dan Pasar Rakyat

Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Dinas Perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah
Pemelihara Dinas Perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah
Last Updated Mei 14, 2026, 18:36 (WIB)
Dibuat April 11, 2025, 10:51 (WIB)